INFOBRILINK-Agen Brilink wajib menjaga jumlah transaksi per bulan sesuai dengan target transaksinya yaitu minimal sebanyak 200 transaksi. Apabila transaksi Agen Brilink kurang dari target transaksi minimal, Agen Brilink akan dikenakan penalty sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dikalikan dengan kekurangan transaksi.
Dengan kata lain, Agen BRILink setiap bulannya harus melakukan transaksi lebih dari 200. Kalau kurang akan terkena denda. Misalnya:
Jumlah transaksi satu bulan 150. Berarti kurang 50 transaksi. Maka akan terkena denda 50 x 1rb = 50rb.
Agen diberikan grace period target transaksi selama 6 bulan pertama sejak menjadi agen brilink. Selama grace period tersebut Agen brilink tidak dibebankan target minimum fee. Jadi, target 200 transaksi berlaku pada bulan ke 7. Sebelum 6 bulan selesai tidak akan dikenakan denda meskipun transaksi dalam satu bulan kurang dari 200.
Berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bank BRI dengan Agen BRILink ketika :
=> Agen BRILink tidak melakukan transaksi finansial selama 3 bulan.
=> Agen brilink tidak menunjukkan aktivitas usaha yang baik selama jangka waktu perjanjian.
=> Agen melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang mengakibatkan kerugian bagi pelanggan atau bank.
=> Agen melakukan fraud
=> Agen BRLInk mengajukan permohonan pengakhiran PKS Brilink.
Pada saat perjanjian kerja sama berakhir, jika ada saldo agen yang diblokir makan saldo tersebut akan dicairkan kembali.
Untuk menutup Agen BRILink, Uker melalui Kanca menarik perangkat EDC BRILink berikut materi komunikasi pada Agen dan melakukan pembukaan atas saldo rekening agen yang diblokir.
Sebagai agen BRILink perhatika secara seksama hal berikut :
=> Pastikan kebenaran pengisian dan pembayaran, pembelian atau transfer kepada pelanggan sebelum menjalankan transaksi.
=> Lakukan informasi saldo jika pada saat transaksi pembayaran, pembelian atau transfer, EDC BRILink tidak menampilkan pesan status transaksi atau tidak mencetak struk transaksi.
=> Perhatikan ketersediaan struk pada EDC BRILink. Jika struk transaksi tidak keluar karena struk habis, maka agen BRILink dapat melakukan re-print -> Last Transaction.
=> Perhatikan tanda icon gagang telepon pada EDC dengan jaringan GPRS; jika tanda icon gagang telepon dalam posisi terangkat berarti EDC BRIlink sudah tersambung server di kantor pusat. Jika tanda icon gagang telepon dalam posisi tertutup berarti koneksi sedang terputus dan EDC BRILink tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
=> Membuat register/ Catatan khusus untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Agen BRIlink.
Berikut ini contoh format model Register / catatan transaksi BRI Link :
Catatan : segala ketentuan Bank BRI bisa saja berubah terhadap hal-hal diatas;
Semoga saja usaha anda yang dipadukan dengan Agen BRILink menjadi perpaduan yang memberikan penghasilan lebih dari sebelumnya.
Dengan kata lain, Agen BRILink setiap bulannya harus melakukan transaksi lebih dari 200. Kalau kurang akan terkena denda. Misalnya:
Jumlah transaksi satu bulan 150. Berarti kurang 50 transaksi. Maka akan terkena denda 50 x 1rb = 50rb.
Agen diberikan grace period target transaksi selama 6 bulan pertama sejak menjadi agen brilink. Selama grace period tersebut Agen brilink tidak dibebankan target minimum fee. Jadi, target 200 transaksi berlaku pada bulan ke 7. Sebelum 6 bulan selesai tidak akan dikenakan denda meskipun transaksi dalam satu bulan kurang dari 200.
Berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bank BRI dengan Agen BRILink ketika :
=> Agen BRILink tidak melakukan transaksi finansial selama 3 bulan.
=> Agen brilink tidak menunjukkan aktivitas usaha yang baik selama jangka waktu perjanjian.
=> Agen melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang mengakibatkan kerugian bagi pelanggan atau bank.
=> Agen melakukan fraud
=> Agen BRLInk mengajukan permohonan pengakhiran PKS Brilink.
Pada saat perjanjian kerja sama berakhir, jika ada saldo agen yang diblokir makan saldo tersebut akan dicairkan kembali.
Untuk menutup Agen BRILink, Uker melalui Kanca menarik perangkat EDC BRILink berikut materi komunikasi pada Agen dan melakukan pembukaan atas saldo rekening agen yang diblokir.
Sebagai agen BRILink perhatika secara seksama hal berikut :
=> Pastikan kebenaran pengisian dan pembayaran, pembelian atau transfer kepada pelanggan sebelum menjalankan transaksi.
=> Lakukan informasi saldo jika pada saat transaksi pembayaran, pembelian atau transfer, EDC BRILink tidak menampilkan pesan status transaksi atau tidak mencetak struk transaksi.
=> Perhatikan ketersediaan struk pada EDC BRILink. Jika struk transaksi tidak keluar karena struk habis, maka agen BRILink dapat melakukan re-print -> Last Transaction.
=> Perhatikan tanda icon gagang telepon pada EDC dengan jaringan GPRS; jika tanda icon gagang telepon dalam posisi terangkat berarti EDC BRIlink sudah tersambung server di kantor pusat. Jika tanda icon gagang telepon dalam posisi tertutup berarti koneksi sedang terputus dan EDC BRILink tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
=> Membuat register/ Catatan khusus untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Agen BRIlink.
Berikut ini contoh format model Register / catatan transaksi BRI Link :
Catatan : segala ketentuan Bank BRI bisa saja berubah terhadap hal-hal diatas;
Semoga saja usaha anda yang dipadukan dengan Agen BRILink menjadi perpaduan yang memberikan penghasilan lebih dari sebelumnya.